**POLRES TASIKMALAYA KOTA UNGKAP JARINGAN CURANMOR, 15 UNIT SEPEDA MOTOR BERHASIL DIAMANKAN**
Polres Tasikmalaya Kota – Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang berlangsung pada Kamis pagi, 12 Februari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, unsur TNI, serta jajaran Brimob sebagai bentuk sinergitas dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Kota Tasikmalaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Khusus Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek jajaran dalam menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat sejak Mei 2025 hingga Februari 2026.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu tersebut kami berhasil mengungkap sedikitnya tiga kelompok pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek beserta alat yang digunakan pelaku berupa kunci palsu atau astag, ” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual kepada penadah. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga joki yang mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Adapun penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, di antaranya wilayah Linggajaya, Pasar Cikurubuk Mangkubumi, Ciawi, Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, Majalengka, serta Sancang Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah masyarakat yang sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor turut hadir. Beberapa unit kendaraan yang berhasil diamankan langsung diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. kepada pemiliknya. Momen tersebut berlangsung haru dan penuh rasa syukur dari para korban yang akhirnya dapat kembali menerima kendaraan mereka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menekan angka kriminalitas, ” pungkasnya.

Tasikmalaya Kota