KOTA TASIKMALAYA - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota sukses membongkar jaringan kejahatan yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan puncak dari upaya penyelidikan mendalam yang telah berlangsung sejak Mei hingga Desember 2025, menindaklanjuti 14 laporan polisi yang masuk dari masyarakat.
Tim investigasi berhasil mengidentifikasi bahwa tindak pidana ini dikendalikan oleh sebuah kelompok terorganisir dengan pembagian peran yang sangat jelas. Lima orang tersangka berhasil diamankan, yaitu Ade Dais Susanto alias Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana alias Jaya, dan Usep Supriadi. Sayangnya, empat rekan mereka yang berinisial Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah, kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh petugas.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terencana. Mereka memanfaatkan alat seperti kunci letter T dan mata astag untuk merusak kunci pintu kendaraan. Setelah berhasil masuk, kabel di bawah setir diputus dan disambungkan dengan soket kontak yang sudah disiapkan, memungkinkan mesin kendaraan untuk dinyalakan. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dibawa secara estafet ke lokasi lain untuk 'dicuci' – proses penyamaran yang meliputi penghapusan stiker, penggantian plat nomor, hingga disimpan di garasi sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain.
Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025. Dalam kejadian tersebut, tersangka Dadan dan Budi (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk mendatangi lokasi sasaran. Dadan dan Budi (DPO) bertugas langsung melakukan pencurian, sementara Cepi mengawasi situasi di sekitar. Mobil hasil curian kemudian diserahkan kepada tersangka lain. Selanjutnya, Azay Mulyana bersama Dahyani (DPO) melakukan proses penyamaran kendaraan. Ade Dais Susanto berperan sebagai otak di balik operasi ini, mengatur seluruh rangkaian pencurian, penjualan barang hasil curian, serta pembagian keuntungan. Sementara itu, Usep Supriadi bertugas mengganti plat nomor kendaraan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kelompok ini tidak hanya beraksi di Tasikmalaya Kota, namun juga merambah wilayah Priangan Timur, bahkan hingga ke Jawa Tengah. Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras dan dedikasi anggota Polres Tasikmalaya Kota yang tak kenal lelah. Saya pribadi merasa lega mengetahui ada pergerakan positif dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat ini, rasanya seperti beban terangkat ketika mendengar kabar baik seperti ini.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi 1 unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 beserta surat-suratnya, beberapa pasang plat nomor kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta berbagai peralatan yang menjadi saksi bisu aksi kejahatan mereka, seperti kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.
Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman berat sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menjerat mereka dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini, memburu para pelaku yang masih buron, serta memperkuat upaya penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan ketenteraman di tengah masyarakat.

Tasikmalaya Kota