Ganjal ATM, Komplotan Perampok Tasikmalaya Diringkus

    Ganjal ATM, Komplotan Perampok Tasikmalaya Diringkus

    KOTA TASIKMALAYA - Hati-hati saat bertransaksi di mesin ATM! Polres Tasikmalaya Kota baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang meresahkan, menggunakan modus operandi yang cukup licik: mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/XII/2025/SPKT/Polsek Indihiang/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat, yang tercatat pada tanggal 19 Desember 2025. Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.45 WIB. Lokasinya di sebuah mesin ATM Bank BNI yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Korban, seorang perempuan bernama Iin Rusmiah, berusia 62 tahun, warga Kabupaten Ciamis, harus kehilangan hartanya akibat ulah para pelaku.

    Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa aksi kejahatan ini melibatkan empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing. Mereka adalah Hendrik Er Fawanto, Afif Khoir, Mahdi Alhamim, dan Gusnayadi. Keempatnya datang ke lokasi kejadian secara bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor.

    Dalam aksinya, tersangka Afif Khoir bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan alat yang telah disiapkan. Sementara itu, tersangka Gusnayadi siaga di depan minimarket sekitar lokasi, memantau situasi dan memberikan peringatan jika ada calon korban yang memasuki ruang ATM. Sungguh rencana yang matang, namun penuh kejahatan.

    Ketika korban Iin Rusmiah memasuki ruang ATM dan kartunya tertelan akibat ganjalan, tersangka Hendrik Er Fawanto dengan sigap berpura-pura mengantre dan menawarkan bantuan. Dengan dalih membantu, ia berhasil mengelabui korban, bahkan meminta korban menekan menu “transaksi tanpa kartu” dan memasukkan PIN ATM. Sungguh mengerikan, PIN rahasia korban berhasil dihafal oleh tersangka Hendrik.

    Setelah mengetahui PIN korban, tersangka Hendrik mengajak korban keluar dari ruang ATM dengan alasan akan mengantarkan ke kantor cabang bank terdekat. Kesempatan emas ini dimanfaatkan tersangka Afif Khoir untuk kembali masuk ke ruang ATM. Ia dengan brutal mencungkil mesin ATM menggunakan linggis kecil hingga terbuka dan berhasil mengambil kartu ATM milik korban.

    Kartu ATM yang berhasil dicuri kemudian diserahkan kepada tersangka Mahdi Alhamim untuk melakukan penarikan uang. Proses penarikan ini pun turut didampingi oleh tersangka Hendrik yang sudah mengantongi PIN korban. Sungguh keji!

    Namun, kejahatan mereka tidak berlangsung lama. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan profesionalismenya. Kurang lebih lima jam setelah kejadian, para pelaku berhasil diringkus di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat unit sepeda motor berbagai jenis, satu kartu ATM milik korban, patahan gergaji kecil, mika plastik yang telah dibentuk, lem perekat, serta satu buah linggis kecil. Semuanya menjadi saksi bisu kekejaman komplotan ini.

    Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sebuah pelajaran pahit bagi para pelaku dan peringatan keras bagi masyarakat.

    Polres Tasikmalaya Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM. Perhatikan lingkungan sekitar, dan jangan ragu untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Keamanan kita adalah prioritas bersama.

    kriminalitas penipuan perampokan tasikmalaya atm hukum
    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Rajapolah Tingkatkan Keamanan, Antisipasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami