Polres Tasikmalaya Kota Gelar Pangan Murah, 23,9 Ton Beras Ludes Terjual di Enam Titik

    Polres Tasikmalaya Kota Gelar Pangan Murah, 23,9 Ton Beras Ludes Terjual di Enam Titik

    POLRES TASIKMALAYA KOTA – Dalam upaya membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau, Polres Tasikmalaya Kota menggelar kegiatan Pangan Murah pada Rabu (22/10/2025) pagi. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Tasikmalaya Kota dan tersebar di enam titik wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

    Sebanyak 23, 9 ton beras murah habis terjual dalam kegiatan tersebut. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terlihat dari warga yang berbondong-bondong datang sejak pagi hari untuk mendapatkan bahan pangan dengan harga di bawah pasaran.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan pangan murah ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat.

    “Kegiatan ini kami laksanakan sebagai langkah nyata membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, ini juga menjadi bentuk sinergi kami dalam menjaga stabilitas harga pangan di wilayah Tasikmalaya Kota, ” ujar Kapolres.

    Kapolres menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan inflasi daerah.

    Masyarakat pun menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap agar program serupa dapat

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA...

    Artikel Berikutnya

    *Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami