Polres Tasikmalaya Kota - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur, Rabu (11/03/2026). Setelah menerima laporan tersebut, petugas SPKT Polres Tasikmalaya Kota segera memberikan pelayanan kepada pelapor dengan melakukan pencatatan laporan serta melakukan langkah awal penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh unit terkait untuk dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap peristiwa yang dilaporkan. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara serius, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Polres Tasikmalaya Kota juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta perlindungan kepada korban, sekaligus melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian

Tasikmalaya Kota