KOTA TASIKMALAYA - Upaya serius Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak kembali membuahkan hasil. Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., jajaran kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus berbeda yang sangat memilukan, semuanya melibatkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
Kasus pertama yang terungkap menggemparkan, melibatkan seorang ayah kandung yang tega merusak masa depan darah dagingnya sendiri. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/513/XI/2025, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku. Perbuatan keji ini ternyata telah berlangsung berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar pada tahun 2022. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada 17 November 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Indihiang. Pelaku memanfaatkan kelengahan dan kesepian korban, membujuknya dengan iming-iming uang dan memberikan telepon genggam untuk melancarkan aksinya yang mengerikan. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat Keluarga Berencana (KB), pakaian korban, serta benda-benda yang diduga digunakan pelaku untuk memanipulasi korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku adalah orang tua kandung korban.
Tak kalah mengejutkan, kasus kedua mengungkap sisi kelam hubungan keluarga, di mana seorang tante kandung tega melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya sendiri. Laporan Polisi Nomor LP/B/503/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota, tertanggal 18 November 2025, menjadi dasar penangkapan pelaku. Korban, seorang pelajar berinisial DA (17 tahun), menjadi sasaran empuk NH (51 tahun), seorang buruh harian lepas yang tak lain adalah tante kandung korban. Perbuatan terkutuk ini telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2019. Kejadian terakhir dilaporkan pada 1 November 2025 di Jalan Cikunten I Ciwaas Depok II, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari. Pelaku dengan tega membujuk korban dengan imbalan uang tunai berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 agar korban menuruti keinginan bejatnya. Sejumlah pakaian korban telah berhasil diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti. Pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta potensi denda mencapai Rp5 miliar.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota mencakup persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan dugaan penyekapan di sebuah hotel. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/517/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota, peristiwa mengerikan ini terjadi pada rentang waktu 24 hingga 26 November 2025. Korban, NRC (15 tahun), awalnya diajak bermain oleh pelaku berinisial DPS dan D. Namun, ajakan tersebut berujung pada penculikan dan pembawaan korban ke Hotel Tasik LCC, di mana rekan pelaku lainnya telah menunggu. Di dalam kamar hotel, korban dipaksa menenggak minuman keras sebelum akhirnya disetubuhi secara bergiliran. Keesokan harinya, korban mendapati pintu kamar terkunci dari luar, menandakan dimulainya penyekapan yang kembali terjadi pada hari berikutnya. Setelah menerima laporan dari orang tua korban yang diliputi kecemasan, Satuan Reskrim bersama personel Siaga Pamapta bergerak cepat. Mereka berhasil mengevakuasi korban dari cengkeraman pelaku dan mengamankan para terduga pelaku, yaitu DPS, D, serta dua orang anak di bawah umur lainnya. Barang bukti berupa pakaian korban dan lima botol bekas minuman keras juga turut diamankan. Para pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Beliau menyatakan, “Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami.” Pernyataan tegas ini menggarisbawahi keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Kota Tasikmalaya.

Tasikmalaya Kota