KOTA TASIKMALAYA - Sebuah kabar gembira datang dari Polres Tasikmalaya Kota yang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi, 12 Februari 2026, terungkap bahwa setidaknya 15 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan dari tiga kelompok pelaku yang berbeda.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah kerja keras Tim Khusus Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek jajaran. Upaya ini menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan kesayangan mereka sejak Mei 2025 hingga Februari 2026.
"Alhamdulillah, dalam kurun waktu tersebut kami berhasil mengungkap sedikitnya tiga kelompok pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek beserta alat yang digunakan pelaku berupa kunci palsu atau astag, " ujar Kapolres.
Modus operandi para pelaku terbilang canggih, mereka merusak lubang kunci kendaraan dengan kunci palsu sebelum membawa kabur sepeda motor untuk dijual kepada penadah. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor yang melakukan pencurian hingga joki yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda, meliputi wilayah Linggajaya, Pasar Cikurubuk Mangkubumi, Ciawi, Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, Majalengka, serta Sancang Kabupaten Garut. Keberhasilan ini menunjukkan jangkauan operasi pelaku yang ternyata cukup luas.
Momen haru dan penuh syukur turut mewarnai konferensi pers ketika beberapa unit sepeda motor yang berhasil diamankan langsung diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., kepada para pemiliknya yang turut hadir. Tangis bahagia dan ucapan terima kasih tak henti-hentinya mengalir dari para korban yang akhirnya dapat kembali bertemu dengan kendaraan mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tasikmalaya Kota untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan, dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai sangat krusial dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Tasikmalaya Kota