KOTA TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak dengan mengungkap tiga kasus berbeda terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dalam merespons cepat laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Dari tiga kasus yang ditangani, petugas telah mengamankan sejumlah terduga pelaku beserta barang bukti pendukung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. “Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami, ” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pendampingan terhadap korban guna memastikan kondisi psikologis dan keselamatan anak tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Selain penegakan hukum, Polres Tasikmalaya Kota juga terus mengintensifkan upaya preventif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, orang tua, dan masyarakat tentang pentingnya pengawasan serta edukasi perlindungan anak.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak. Ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah Kota Tasikmalaya.

Tasikmalaya Kota