Polres Tasikmalaya Gerebek Tambang Emas Ilegal, Lingkungan Terselamatkan

    Polres Tasikmalaya Gerebek Tambang Emas Ilegal, Lingkungan Terselamatkan

    KOTA TASIKMALAYA - Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan ketegasannya dengan membongkar praktik penambangan emas ilegal yang telah lama meresahkan. Aksi penindakan ini menyasar area perbukitan di Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (11/11/2025) siang.

    Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, S.H., M.H., ini merupakan respons sigap terhadap keluhan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

    “Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat merugikan lingkungan, salah satunya menyebabkan air Sungai Citambal menjadi keruh dan menimbulkan keresahan di masyarakat, ” ujar AKP Herman Saputra.

    Ia menambahkan bahwa Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen penuh untuk terus memberantas segala bentuk pertambangan ilegal yang berpotensi merusak alam dan membahayakan keselamatan warga.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, ” tegasnya.

    Seluruh barang bukti dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    tambang ilegal polres tasikmalaya lingkungan hidup penegakan hukum kriminalitas jabar
    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Strong Point Pagi Bentuk Nyata Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Sinergi TNI-Polri Menguat di Tasikmalaya:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami