Tasikmalaya — Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan mencegah gangguan Kamtibmas, jajaran Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin, 01 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB s/d selesai bertempat di sebuah Toko Jamu di Kp. Cikuya RT 01/03 Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi melalui Kapolsek Sukaratu AKP Dede Tarman menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
> "Minimalisir gangguan Kamtibmas dengan pemberantasan peredaran miras, " ungkap AKP Dede Tarman.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang diketahui milik SW, lahir di Sukabumi 24 September 2004, seorang ibu rumah tangga, dengan alamat KTP di Cikole Wetan RT 01/05 Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
> "Kami koordinasi dengan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan proses tindak pidana ringan (Tipiring), " tambahnya.
Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan yaitu:
12 botol Anggur Kuda Mas
8 botol Arak Cap Orang Tua
3 botol Anggur Black Curan
3 botol Anggur Intisari
10 botol Anggur Ginseng Kuda Mas
3 botol Bir Bintang
Tindakan tegas terhadap peredaran miras ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas potensi kejahatan yang memicu gangguan sosial, termasuk C3 (Curat, Curas, Curanmor), premanisme, peredaran miras, penyalahgunaan obat, berandalan bermotor, kejahatan jalanan, dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Polsek Sukaratu menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan KRYD secara berkelanjutan sebagai bentuk respons cepat terhadap ancaman yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Tasikmalaya Kota