*Berikan Kenyamanan di Jalan Raya, Polsek Kawalu Laksanakan Pelayanan Gatur Pagi di Simpang 4 Cicariang dan SMPN 12*

    *Berikan Kenyamanan di Jalan Raya, Polsek Kawalu Laksanakan Pelayanan Gatur Pagi di Simpang 4 Cicariang dan SMPN 12*

    Tasik Kota.- - Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas pagi di beberapa titik rawan kepadatan kendaraan, terutama di Simpang Cicariang dan sekitar SMPN 12 Kawalu.
    Rabu, (19/11/2025)

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawalu AKP Yusuf Setyanto, didampingi Panit Samapta dan Panit Lantas Polsek Kawalu. Fokus pengaturan dilakukan karena adanya peningkatan volume kendaraan dari jalur utama menuju Simpang Cicariang yang kerap menimbulkan kepadatan pada pagi hari.

    Kapolsek Kawalu menjelaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan serta membantu kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya pelajar dan warga yang berangkat kerja di pagi hari.

    Selain itu, Kapolsek Kawalu juga menyarankan kepada pihak terkait agar di Simpang Cicariang dapat dipasang traffic light sebagai solusi permanen dalam mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

    “Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Kawalu, ” tegas AKP Yusuf Setyanto.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    *Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka,...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Sukaratu Tingkatkan Keamanan Pagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami